Berita Hangat- wah gimana nih sobat bloggertanggapannya mengenai Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo) menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memblokir konten negatif di Internet, termasuk situs-situs yang berbau pornografi.
Selama tiga tahun terakhir, sejak 10 Agustus 2010, Kominfo sudah lebih komprehensif dan berkelanjutan memblokir situs dan konten negatif, yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU, No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan beberapa aturan lainnya.
"Untuk melakukan pemblokiran ini, sejauh ini Kementerian Kominfo masih menggunakan software TRUST+Positif, yang sejauh ini cukup efektif. Pemblokiran wajib dilakukan oleh para penyelenggara ISP," tegas Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa 3 Desember 2013.
Pada umumnya, ungkap Gatot, sebagian besar konten yang diadukan masyarakat adalah konten yang terkait dengan situs pornografi dari sumber-sumber internasional. "Konten ini sangat dominan dari bulan ke bulan," tutur Gatot.
Selanjutnya, konten negatif yang terbanyak diblokir yaitu situs yang menyinggung unsur SARA. Secara jumlah konten ini masih jauh di bawah konten pornografi, sekitar 10 persen dari konten pornografi.
Berikutnya, setelah konten SARA, konten negatif lain yang telah diblokir Kominfo konten penipuan, perjudian, dan konten negatif di media sosial.
Kominfo juga memblokir konten-konten yang terkait dengan obat ilegal, kosmetik ilegal, kecurangan game, penjualan senjata, gambar menjijikkan, pencemaran nama baik, cyber crime, e-mail spam, dan juga terorisme.
Memang diakui Gatot, sampai hari ini pun banyak konten negatif yang dijumpai di Internet, yang belum terdeteksi Kominfo. Namun, ini tak membuat Kominfo patah arang dan disebut gagal.
"Kami tidak pernah menyebutkan 100 persen berhasil," kata dia.
Hanya saja, Kominfo akan terus melakukan upaya pembokiran dan untuk itu perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengaduan dari masyarakat.
Untuk itu, Gatot mengimbau pengaduan yang disampaikan hendaknya disertai link situs ataupun konten secara detail, agar bisa langsung dilakukan pemblokiran.
Kominfo telah membuka posko pengaduan masyarakat via alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.







0 comments:
Post a Comment